Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia diusulkan berdasarkan kriteria nilai akhir dari Kriteria Teknis, Kriteria Penunjang, dan Kriteria Umum. (2) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jumlah permasalahan hak asasi manusia di daerah yang direkomendasikan oleh badan-badan Perserikatan Bangsa Bangsa dan ditindaklanjuti daerah; b. jumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia di daerah yang ditangani Kantor Wilayah; c. jumlah penguatan dan pendampingan Kantor Wilayah kepada daerah terkait dengan penilaian kepatuhan; d. rekomendasi terhadap rancangan produk hukum dan/atau produk hukum daerah yang berperspektif hak asasi manusia oleh Kantor Wilayah; dan/atau e. telah dibentuk gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia di provinsi. (3) Kriteria Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jumlah anggaran Kantor Wilayah; b. ketersediaan sumber daya manusia; c. ketersediaan sarana dan prasarana; dan/atau d. kompleksitas koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mitra kerja lainya. (4) Kriteria Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. jumlah proyek strategis nasional; b. potensi konflik di daerah; dan/atau c. lembaga yang melaksanakan fungsi hak asasi manusia.
Koreksi Anda