Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan tata cara penilaian dan penghitungan pembentukan. (2) Pembentukan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. perkembangan akan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Hak Asasi Manusia di wilayah; b. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan kebijakan Pemerintah; c. penyesuaian berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja; d. keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Kementerian Hak Asasi Manusia yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja; e. kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; dan/atau f. ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dalam skala provinsi. (3) Pembentukan Kantor Wilayah dimulai dari besaran organisasi yang paling efisien.
Koreksi Anda