Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Jumlah nilai akhir penetapan pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memenuhi nilai akhir sama dengan atau lebih besar dari 65 (enam puluh lima).
Koreksi Anda
