Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah nilai akhir penetapan pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memenuhi nilai akhir sama dengan atau lebih besar dari 65 (enam puluh lima).
Koreksi Anda