Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pembentukan Kantor Wilayah meliputi:
a. prakarsa pembentukan Kantor Wilayah ditindaklanjuti dengan membentuk tim peninjau lapangan oleh Sekretaris Jenderal;
b. tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas Sekretariat Jenderal Kementerian, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan, dan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan;
c. tim peninjau lapangan bertugas melaksanakan peninjauan lapangan untuk:
1. pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau instansi penegak hukum terkait dukungan pembentukan Kantor Wilayah;
2. pengumpulan informasi dan gambaran konkret terkait potensi pembentukan Kantor Wilayah; dan
3. pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal ke dalam naskah
dengan kondisi faktual di daerah/Lokasi;
d. tim peninjau lapangan menyusun naskah urgensi dan menyampaikan kepada Menteri; dan
e. Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan pembentukan Kantor Wilayah beserta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri.
(2) Menteri menerima usulan pembentukan dan menindaklanjuti dengan penyampaian usulan persetujuan pembentukan Kantor Wilayah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
(3) Dalam hal dibutuhkan, dalam proses pengusulan pembentukan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim verifikasi yang terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal Kementerian, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan, dan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan, serta dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Menteri MENETAPKAN Kantor Wilayah setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
