Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Kriteria Pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus) dengan pembagian yang meliputi:
a. Kriteria Teknis dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 65 (enam puluh lima) persen;
b. Kriteria Penunjang dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 20 (dua puluh) persen; dan
c. Kriteria Umum dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 15 (lima belas) persen.
Koreksi Anda
