Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Kriteria Pembentukan dan Pengubahan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus) dengan pembagian yang meliputi: a. Kriteria Teknis dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 65 (enam puluh lima) persen; b. Kriteria Penunjang dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 20 (dua puluh) persen; dan c. Kriteria Umum dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 15 (lima belas) persen.
Koreksi Anda