SEKRETARIAT KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN EKONOMI KREATIF
(1) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian/Badan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/ Badan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi;
c. Biro Komunikasi; dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja di lingkungan Kementerian/Badan;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan;
c. pelaksanaan tata kelola administrasi barang milik negara;
d. pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan; dan
e. koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan kinerja organisasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Bagian Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengadaan, dan pembinaan kedisiplinan sumber daya manusia aparatur;
b. pengembangan karier, mutasi, serta pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur dan jabatan fungsional;
c. pengembangan kompetensi, manajemen talenta, dan manajemen kinerja sumber daya manusia aparatur;
d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan advokasi hukum;
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan naskah kerja sama;
h. penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum;
i. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
j. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
k. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
l. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Hukum dan Advokasi;
b. Bagian Dukungan Administrasi; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Hukum dan Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, fasilitasi pemantauan, dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan naskah kerja sama, penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Hukum dan Advokasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, fasilitasi pemantauan, dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan naskah kerja sama;
d. pelaksanaan penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum; dan
e. pelaksanaan advokasi hukum.
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan;
c. pelaksanaan tata kelola administrasi barang milik negara;
d. pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan;
e. fasilitasi penyusunan laporan kinerja;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Bagian Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan informasi dan komunikasi publik, hubungan masyarakat, pengelolaan media dan produksi konten di lingkungan Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang informasi dan komunikasi publik;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan media;
d. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis;
e. pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Komunikasi terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan;
c. pelaksanaan tata kelola administrasi barang milik negara;
d. pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan;
e. fasilitasi penyusunan laporan kinerja;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.