Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja di lingkungan Kementerian/Badan;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Koreksi Anda
