Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian/Badan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif;
c. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain;
d. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi;
e. Deputi Bidang Kreativitas Media;
f. Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan;
g. Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan;
h. Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur;
i. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital;
j. Inspektorat;
k. Pusat Data dan Informasi; dan
l. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
