Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Biro Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan informasi dan komunikasi publik, hubungan masyarakat, pengelolaan media dan produksi konten di lingkungan Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
