Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan; c. pelaksanaan tata kelola administrasi barang milik negara; d. pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan; e. fasilitasi penyusunan laporan kinerja; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Koreksi Anda