Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
