Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan;
c. pelaksanaan tata kelola administrasi barang milik negara;
d. pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan;
e. fasilitasi penyusunan laporan kinerja;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Koreksi Anda
