Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Koreksi Anda
