Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian/Badan.
Koreksi Anda
