Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang informasi dan komunikasi publik; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; c. pelaksanaan pengelolaan media; d. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis; e. pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Koreksi Anda