Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang informasi dan komunikasi publik;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan media;
d. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis;
e. pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Koreksi Anda
