Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Industri Mineral adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh
untuk mendukung percepatan riset dan pengembangan peningkatan nilai tambah mineral strategis dalam memperkuat perekonomian nasional.
2. Kepala Badan Industri Mineral yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral.