Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Industri Mineral.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Industri Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala.
Koreksi Anda
