Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral, hubungan antar instansi pemerintah, dan dengan lembaga terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Koreksi Anda
