Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda