Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Industri Mineral menyusun analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral.
Koreksi Anda
