Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Industri Mineral mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Industri Mineral.
Koreksi Anda
