Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Industri Mineral mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Industri Mineral.
Koreksi Anda