Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Industri Mineral adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh untuk mendukung percepatan riset dan pengembangan peningkatan nilai tambah mineral strategis dalam memperkuat perekonomian nasional. 2. Kepala Badan Industri Mineral yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral.
Koreksi Anda