Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Badan Industri Mineral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan perbendaharaan; c. pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi; d. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi produk hukum; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan dan pengembangan sistem data dan informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta penerapan dan pengawasan keamanan siber; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat Badan Industri Mineral; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda