Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
