Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Industri Mineral
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Industri Mineral bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
