TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
(1) Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan SPBE Kementerian secara terpadu.
(2) Penataan dan pengelolaan SPBE Kementerian secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE Kementerian.
(3) Unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Arsitektur SPBE Kementerian;
b. Peta Rencana SPBE Kementerian;
c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian;
d. Proses Bisnis;
e. data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE Kementerian;
g. Aplikasi SPBE Kementerian;
h. Keamanan SPBE Kementerian; dan
i. Layanan SPBE Kementerian.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, Aplikasi SPBE Kementerian, dan Keamanan SPBE Kementerian untuk menghasilkan Layanan SPBE Kementerian yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Kementerian.
(3) Arsitektur SPBE Kementerian memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(4) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(5) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE Kementerian;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE Kementerian;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE Kementerian;
dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE Kementerian.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian disusun oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(2) Dalam menyusun Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Arsitektur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian.
(5) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan SPBE Kementerian.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian;
c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); atau
d. perubahan rencana strategis Kementerian.
(3) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(4) Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b memuat:
a. tata kelola SPBE Kementerian;
b. manajemen SPBE Kementerian;
c. Layanan SPBE Kementerian;
d. Infrastruktur SPBE Kementerian;
e. Aplikasi SPBE Kementerian;
f. Keamanan SPBE Kementerian; dan
g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penjabaran lini masa, target capaian, program, dan kegiatan unit kerja pada Kementerian untuk mencapai Arsitektur SPBE Kementerian.
(3) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, dan rencana strategis Kementerian.
(4) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(5) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6) Peta Rencana SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian.
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan Arsitektur SPBE Kementerian;
c. perubahan rencana strategis Kementerian; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(4) Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu
Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan, dan pemanfaatan anggaran SPBE Kementerian.
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan.
(2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
(1) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian disampaikan oleh seluruh unit kerja Kementerian kepada Koordinator SPBE Kementerian.
(2) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsolidasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
(3) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu oleh Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
(4) Pengelola SPBE Kementerian melaporkan usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Koordinator SPBE Kementerian.
(5) Koordinator SPBE Kementerian mengoordinasikan
rencana dan anggaran SPBE Kementerian yang sudah dilaporkan oleh Pengelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada seluruh unit kerja Kementerian.
(6) Koordinator SPBE Kementerian melaksanakan perencanaan dan penganggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE Kementerian, Keamanan SPBE Kementerian, dan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian dan Layanan SPBE Kementerian.
(3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh seluruh unit kerja pada Kementerian dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana bersama Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Proses Bisnis dilakukan pemantauan dan evaluasi sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan referensi dalam penyusunan Proses Bisnis berikutnya.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki dan dikelola oleh Kementerian dan yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian.
(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar unit kerja pada Kementerian, Kementerian dengan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(4) Pemenuhan standar interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi secara terintegrasi.
(6) Unit kerja pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi.
(7) Pelaksanaan integrasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
(8) Pengelolaan data dan informasi selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian.
(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di dalam Kementerian.
(3) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan Infrastruktur SPBE Kementerian.
(4) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
(5) Dalam penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian terdiri atas:
a. Jaringan Intra Kementerian; dan
b. Sistem Penghubung Layanan Kementerian.
(2) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Kementerian.
(3) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE Kementerian.
(4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Infrastruktur SPBE Kementerian meliputi:
a. pusat komputasi Kementerian;
b. pusat kendali Kementerian; dan
c. jaringan internet Kementerian.
(5) Penyelenggaraan pusat komputasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terhubung dengan Pusat Data nasional.
(6) Pengelola SPBE Kementerian menyelenggarakan pusat komputasi Kementerian dan pusat kendali Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Jaringan internet Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c digunakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian.
(1) Seluruh unit kerja pada Kementerian harus menggunakan Infrastruktur SPBE Kementerian yang diselenggarakan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian mengacu pada Arsitektur SPBE Kementerian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petunjuk teknis penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(1) Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g digunakan oleh unit kerja Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan Aplikasi SPBE Kementerian.
(3) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pengelola SPBE Kementerian atau unit kerja Kementerian yang ditugaskan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(4) Pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(5) Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(1) Pengembangan Aplikasi Umum didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
(2) Pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Seluruh unit kerja pada Kementerian harus menggunakan Aplikasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal unit kerja pada Kementerian tidak menggunakan Aplikasi Umum, unit kerja pada Kementerian dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum berdasarkan syarat dan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kementerian dapat mengembangkan Aplikasi Khusus untuk memenuhi kebutuhan khusus Kementerian yang bukan termasuk Aplikasi Umum.
(2) Pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada Arsitektur SPBE
Kementerian dan telah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Petunjuk teknis pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan Aplikasi Khusus ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(1) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h bertujuan untuk melindungi sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.
(2) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.
(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(8) Keamanan SPBE Kementerian harus diterapkan oleh seluruh unit kerja Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penerapan Keamanan SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
(1) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
a. usulan dari unit kerja Kementerian yang disampaikan melalui Koordinator SPBE Kementerian;
dan
b. Arsitektur SPBE Kementerian.
(4) Dalam rangka peningkatan kualitas Layanan SPBE Kementerian serta efisiensi pelaksanaan Layanan SPBE Kementerian, Koordinator SPBE Kementerian mengoordinasikan integrasi Layanan SPBE Kementerian untuk menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(5) Integrasi Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian.
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE Kementerian yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Kementerian.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE Kementerian yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik Kementerian.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi layanan yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian.
(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, Kementerian dapat mengembangkan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(1) Setiap Layanan SPBE Kementerian dilengkapi dengan:
a. perjanjian tingkat operasional layanan; dan
b. perjanjian tingkat layanan.
(2) Perjanjian tingkat operasional layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kesepakatan tertulis antara Pengelola SPBE Kementerian dengan unit kerja Kementerian yang bertanggung jawab atas Layanan SPBE yang bersangkutan terkait tingkat ketersediaan layanan.
(3) Perjanjian tingkat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan komitmen tingkat ketersediaan layanan dari unit kerja Kementerian yang bertanggung jawab atas Layanan SPBE kepada pengguna Layanan SPBE.
Petunjuk teknis penyelenggaraan Layanan SPBE Kementerian ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian.