Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian yang diketuai oleh Pengelola SPBE Kementerian dan beranggotakan unit kerja Kementerian terkait. (2) Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali tiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian. (4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda