Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE Kementerian yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik Kementerian. (2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian. (3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum. (4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, Kementerian dapat mengembangkan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Koreksi Anda