Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian; c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); atau d. perubahan rencana strategis Kementerian. (3) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. (4) Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda