Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Bisnis dilakukan pemantauan dan evaluasi sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Koordinator SPBE Kementerian. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan referensi dalam penyusunan Proses Bisnis berikutnya.
Koreksi Anda