Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian terdiri atas: a. Jaringan Intra Kementerian; dan b. Sistem Penghubung Layanan Kementerian. (2) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Kementerian. (3) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE Kementerian. (4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Infrastruktur SPBE Kementerian meliputi: a. pusat komputasi Kementerian; b. pusat kendali Kementerian; dan c. jaringan internet Kementerian. (5) Penyelenggaraan pusat komputasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terhubung dengan Pusat Data nasional. (6) Pengelola SPBE Kementerian menyelenggarakan pusat komputasi Kementerian dan pusat kendali Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Jaringan internet Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c digunakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian.
Koreksi Anda