Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan, dan pemanfaatan anggaran SPBE Kementerian.
Koreksi Anda