Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Kementerian disusun oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. (2) Dalam menyusun Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Arsitektur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian. (5) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan SPBE Kementerian.
Koreksi Anda