Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh unit kerja pada Kementerian harus menggunakan Infrastruktur SPBE Kementerian yang diselenggarakan oleh Pengelola SPBE Kementerian. (2) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian mengacu pada Arsitektur SPBE Kementerian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Petunjuk teknis penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
Koreksi Anda