Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan teknis terkait SPBE Kementerian; b. menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian; c. melaksanakan reviu terhadap Arsitektur SPBE Kementerian serta Peta Rencana SPBE Kementerian; d. mengonsolidasikan usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian; e. mengoordinasikan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi; f. menyelenggarakan Infrastruktur SPBE Kementerian; g. menyelenggarakan Aplikasi SPBE Kementerian sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian; h. mengoordinasikan penerapan Keamanan SPBE Kementerian oleh unit kerja Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyepakati perjanjian tingkat operasional layanan dengan unit kerja Kementerian yang bersangkutan; j. mengetuai pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan k. melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian bersama dengan Unit Kerja Kementerian.
Koreksi Anda