PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Padangpanjang menyelenggarakan pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui program profesi.
(5) ISI Padangpanjang memiliki fakultas seni pertunjukan, fakultas seni rupa, desain, dan dapat ditambah/dikembangkan dengan fakultas baru.
(6) Prosedur operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(4) Semester gasal dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(5) Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus tahun berjalan.
(6) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Padangpanjang dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. kuliah;
b. case method;
c. team based project;
d. responsi dan tutorial;
e. seminar;
f. e-learning;
g. workshop;
h. pratikum, praktik bengkel, praktik studio, atau praktik lapangan; dan/atau
i. kegiatan ilmiah lainnya.
(6) Prosedur operasional mengenai sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran ditetapkan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan seni dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa di lingkungan ISI Padangpanjang dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(1) ISI Padangpanjang dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ISI Padangpanjang dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ISI Padangpanjang mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur operasional penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ISI Padangpanjang.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ISI Padangpanjang.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ISI Padangpanjang.
(1) ISI Padangpanjang melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan lulus ujian.
(2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti upacara wisuda.
(3) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat terbuka senat.
(4) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat Pertimbangan Senat.
(1) Penelitian di ISI Padangpanjang merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan di ISI Padangpanjang meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan seni; dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat di ISI Padangpanjang merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat dan dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.
Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Padangpanjang menjunjung tinggi norma etik.
(2) Dalam melaksanakan norma etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga ISI Padangpanjang dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(1) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan ISI Padangpanjang diatur dengan peraturan Rektor.
(1) ISI Padangpanjang menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di ISI Padangpanjang.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.