Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ISI Padangpanjang memiliki tujuan: a. menghasilkan kualitas lulusan yang bermutu dan memiliki kompetensi dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mewujudkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, relevan, serta berdaya saing sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terpublikasi secara nasional dan internasional; c. meningkatkan status kelembagaan dan kerja sama nasional dan internasional; d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik berbasis teknologi informasi; e. mengembangkan pusat unggulan seni, budaya, dan karya inovasi; f. mengembangkan jiwa entrepreneur lulusan; g. meningkatkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan h. mewujudkan karakter Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Koreksi Anda