Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
ISI Padangpanjang memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, berkesinambungan, dan penerapan merdeka belajar untuk meningkatkan lulusan yang bermutu;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, relevan, berdaya saing sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terpublikasi secara nasional dan internasional;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat melalui transfer ilmu pengetahuan dan difusi hasil teknologi;
d. melaksanakan, meningkatkan, dan mengembangkan kelembagaan;
e. melaksanakan, meningkatkan, dan mengembangkan kerja sama nasional dan internasional;
f. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang baik berbasis teknologi informasi;
g. mewujudkan pusat unggulan seni, budaya, dan karya inovasi;
h. mewujudkan lulusan berjiwa entrepreneur;
i. mengoptimalkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang profesional; dan
j. membangun karakter Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Koreksi Anda
