Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ISI Padangpanjang memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, berkesinambungan, dan penerapan merdeka belajar untuk meningkatkan lulusan yang bermutu; b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, relevan, berdaya saing sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terpublikasi secara nasional dan internasional; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat melalui transfer ilmu pengetahuan dan difusi hasil teknologi; d. melaksanakan, meningkatkan, dan mengembangkan kelembagaan; e. melaksanakan, meningkatkan, dan mengembangkan kerja sama nasional dan internasional; f. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang baik berbasis teknologi informasi; g. mewujudkan pusat unggulan seni, budaya, dan karya inovasi; h. mewujudkan lulusan berjiwa entrepreneur; i. mengoptimalkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang profesional; dan j. membangun karakter Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Koreksi Anda