Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan lulus ujian. (2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti upacara wisuda. (3) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat terbuka senat. (4) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat Pertimbangan Senat.
Koreksi Anda