Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
