Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(4) Semester gasal dimulai bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(5) Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus tahun berjalan.
(6) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
