Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Seni INDONESIA Padangpanjang yang selanjutnya disebut ISI Padangpanjang adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Statuta ISI Padangpanjang yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ISI Padangpanjang yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan ISI Padangpanjang.
3. Organisasi ISI Padangpanjang adalah unit kerja ISI Padangpanjang yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
4. Senat ISI Padangpanjang yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan ISI Padangpanjang.
5. Rektor adalah pemimpin ISI Padangpanjang.
6. Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ISI Padangpanjang.
9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ISI Padangpanjang.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISI Padangpanjang.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Koreksi Anda
