Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang berkedudukan di Kota Padangpanjang, Provinsi Sumatera Barat sebagai kampus utama. (2) Selain kampus utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ISI Padangpanjang memiliki kampus lain di Kabupaten Padang Pariaman dan dapat membuka kampus di wilayah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) ISI Padangpanjang didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang Menjadi Institut Seni Padangpanjang pada tanggal 31 Desember 2009. (4) Tanggal 31 Desember ditetapkan sebagai hari jadi ISI Padangpanjang.
Koreksi Anda