PENYELENGGARAAN KSDN
(1) Bentuk KSDN berupa:
a. Nota Kesepahaman; dan
b. Perjanjian Kerja Sama.
(2) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan; dan
d. penandatanganan.
(3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari:
a. judul;
b. keterangan mengenai tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Nota Kesepahaman;
c. identitas Menteri/Sekretaris Jenderal dan instansi lainnya;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. pelaksanaan;
g. jangka waktu;
h. penghubung dan alamat korespodensi;
i. adendum/perubahan; dan
j. penutup.
(4) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b melalui tahapan:
a. penyusunan;
b. pembahasan; dan
c. penandatanganan.
(5) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit terdiri dari:
a. judul;
b. keterangan mengenai tempat, tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Perjanjian Kerja Sama;
c. identitas pejabat pimpinan tinggi dan instansi lainnya;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. hak dan kewajiban;
g. keadaan kahar/force majeure;
h. penyelesaian perselisihan;
i. jangka waktu;
j. penghubung dan korespodensi;
k. adendum; dan
l. penutup.
(6) Ketentuan mengenai format Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, dilakukan oleh Kementerian dengan berpedoman pada rencana strategis Kementerian atau rencana kerja pemerintah.
(2) Dalam hal Kerja Sama tidak termuat dalam rencana strategis Kementerian atau rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kerja Sama dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. pemenuhan pelayanan publik;
b. kebijakan bersifat strategis; dan/atau
c. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perencanaan KSDN dilakukan dengan surat penawaran yang berasal dari:
a. Lembaga Pemerintah kepada Kementerian;
b. Lembaga Nonpemerintah kepada Kementerian;
c. Kementerian kepada Lembaga Pemerintah; atau
d. Kementerian kepada Lembaga Nonpemerintah.
(2) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan pokok pikiran mengenai urgensi dan kebutuhan penyelenggaraan KSDN serta komitmen kepatuhan hukum.
(1) Surat penawaran dari Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah kepada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi madya terkait dan Pusat.
(2) Pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) yang disampaikan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah kepada Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal
(3) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan koordinasi dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan secara bersama Pusat, biro hukum, dan Unit Kerja terkait.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk kajian, telaahan, dan/atau pencermatan.
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penawaran dan hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Surat Penawaran dari Kementerian kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan tahapan:
a. Unit Kerja pemrakarsa bersurat kepada Sekretaris Jenderal perihal usulan KSDN disertai pokok pikiran;
b. Sekretaris Jenderal menugaskan Pusat untuk melakukan kajian, telaahan, dan/atau pencermatan atas usulan KSDN;
c. hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; dan
d. hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan yang telah disetujui oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya
disampaikan kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah untuk dilakukan penawaran KSDN.
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b, dilakukan oleh Kementerian dalam hal:
a. Menteri telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); dan
b. Sekretaris Jenderal telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
(2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait.
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c, dilakukan bersama Unit Kerja di Kementerian dan mitra Kerja Sama.
(2) Unit Kerja di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pusat;
b. biro hukum; dan
c. Unit Kerja terkait materi muatan sebagai lingkup dalam Nota Kesepahaman.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan/atau virtual.
(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pencermatan substansi Nota Kesepahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah disepakati oleh para pihak dimuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang hadir atau yang mewakili.
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara langsung dan/atau virtual.
(1) Nota Kesepahaman hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada biro hukum untuk dicetak paling sedikit 2 (dua) rangkap pada kertas khusus atau kertas biasa.
(2) 2 (dua) rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarsipkan oleh:
a. biro umum; dan
b. mitra Kerja Sama.
(3) Nota Kesepahaman yang telah dicetak oleh biro hukum disampaikan kepada pimpinan tinggi madya pemrakarsa untuk membubuhkan paraf koordinasi paling lama 2 (dua) hari sejak penyampaian.
(4) Pimpinan tinggi madya pemrakarsa menyampaikan Nota Kesepahaman yang telah dibubuhkan paraf koordinasi kepada biro hukum untuk selanjutnya dibubuhkan paraf koordinasi oleh kepala biro hukum.
(5) Kepala biro hukum menyampaikan kepada kepala Pusat untuk membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan Nota Kesepahaman kepada Menteri atau Sekretaris Jenderal untuk ditandatangani.
(1) Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani Nota Kesepahaman berdasarkan asas kesetaraan kedudukan dan asas kepatutan para pihak yang menandatangani.
(3) Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri dicetak pada kertas khusus berlogo garuda emas dan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal dicetak pada kertas biasa berukuran F4 dengan menggunakan logo Kementerian dan logo mitra Kerja Sama.
(4) Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan secara seremonial atau sirkuler.
(5) Dalam hal penandatanganan dilakukan secara sirkuler, terkait pencantuman tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada Nota Kesepahaman diberikan sesuai kesepakatan dan tidak menggunakan tanggal berlaku surut.
(6) Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri atau Sekretaris Jenderal dibubuhkan stempel jabatan dan diberikan penomoran administrasi oleh kepala biro umum.
Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Menteri atau Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan Pusat kepada biro hukum untuk dilakukan autentifikasi.
(1) Nota Kesepahaman yang telah dibuat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan mitra Kerja Sama.
(3) Unit Kerja pemrakarsa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait sesuai kebutuhan.
(1) Perjanjian Kerja Sama yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, selanjutnya dilakukan pembahasan antara Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan para mitra Kerja Sama.
(2) Unit Kerja pemrakarsa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait sesuai kebutuhan.
(3) Hasil pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan mitra Kerja Sama diakomodir dalam berita acara kesepakatan.
(4) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang hadir.
(5) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaporkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya Unit Kerja pemrakarsa dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Perjanjian Kerja Sama yang telah dibahas bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kementerian dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
(3) Dalam hal substansi Perjanjian Kerja Sama melibatkan lebih dari 2 (dua) kewenangan di Kementerian, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), dicetak pada kertas biasa berukuran F4.
(1) Biro hukum dapat melakukan pencermatan akhir, sebelum Perjanjian Kerja Sama dicetak pada kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Dalam hal hasil pencermatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, biro hukum menyampaikan kajian/laporan secara tertulis kepada pejabat pimpinan
tinggi madya pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan atas kelanjutan Perjanjian Kerja Sama tersebut.
(1) Perjanjian Kerja Sama yang telah sesuai selanjutnya dicetak paling sedikit 2 (dua) rangkap pada kertas biasa oleh Unit Kerja pemrakarsa.
(2) 2 (dua) rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarsipkan oleh para pihak.
(3) Perjanjian Kerja Sama yang telah dicetak oleh Unit Kerja pemrakarsa, selanjutnya dibubuhkan paraf koordinasi oleh Unit Kerja pemrakarsa, Pusat, dan biro hukum.
(4) Perjanjian Kerja Sama yang telah dibubuhkan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disampaikan kepada pimpinan tinggi madya untuk ditandatangani.
(5) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara seremonial atau sirkuler.
(6) Dalam hal penandatanganan dilakukan secara sirkuler, terkait pencantuman tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada Perjanjian Kerja Sama diberikan sesuai kesepakatan dan tidak menggunakan tanggal surut.
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi madya, dibubuhkan stempel jabatan dan diberikan penomoran administrasi oleh biro/bagian yang menangani layanan umum.