Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan oleh Pusat bersama dengan Unit Kerja yang mengusulkan KSLN dan calon mitra KSLN. (2) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. hak dan kewajiban; e. pelaksanaan; f. pembiayaan; g. penyelesaian perselisihan; h. amandemen; i. masa berlaku, perpanjangan dan pengakhiran; dan j. tanggal dan tempat penandatanganan. (3) Pembahasan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, biro hukum dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda