Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Menteri atau Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan Pusat kepada biro hukum untuk dilakukan autentifikasi.
Koreksi Anda