Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. Kerja Sama Kementerian dengan kementerian negara asing atau sebutan lain; dan
b. Kerja Sama Kementerian dengan lembaga pemerintah nonkementerian negara asing atau sebutan lain.
Koreksi Anda
