Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: a. Kerja Sama Kementerian dengan kementerian negara asing atau sebutan lain; dan b. Kerja Sama Kementerian dengan lembaga pemerintah nonkementerian negara asing atau sebutan lain.
Koreksi Anda