Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dapat ikut serta sebagai instansi penjuru atau sebagai anggota kesekretariatan dalam Organisasi Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara keikutsertaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat.
Koreksi Anda