Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan KSDN dan KSLN di bidang akademik kepada Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KSDN dan KSLN di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan rektor.
Koreksi Anda