Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kementerian dengan: a. Lembaga Pemerintah Negara Asing; b. Organisasi Internasional; dan c. Lembaga Asing Nonpemerintah.
Koreksi Anda